Sejarah Organisasi
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima adalah lembaga pemerintah daerah yang bertugas mengelola keuangan dan aset daerah. Sejarah pembentukannya terkait dengan perubahan sistem pemerintahan dan otonomi daerah di Indonesia, terutama setelah diberlakukannya undang-undang otonomi daerah pada tahun 1999 yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan internal, termasuk pengelolaan keuangan dan aset.
BPKAD Kabupaten Bima dibentuk untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tugas-tugas yang diemban BPKAD meliputi penyusunan anggaran, pengelolaan penerimaan dan pengeluaran, pengawasan penggunaan anggaran, serta pengelolaan aset daerah agar terdata dengan baik dan digunakan secara optimal.
Struktur organisasi BPKAD sendiri terdiri dari beberapa bidang seperti Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Akuntansi dan Pelaporan, serta Bidang Pengelolaan Aset Daerah. Masing-masing bidang memiliki tugas dan fungsi yang spesifik untuk mendukung jalannya pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien.